JADI TERSANGKA PEMERKOSAAN! SALAH SATU ANGGOTA BRIMOB DI TAHAN MAPOLDA
Oknum Brimob Jadi Tersangka Pemerkosaan Gadis ABG Di Parigi Moutong
Pelaku perwira Brimob Ipda HST yang terturut dalam kasus pemerkosaan gadis ABG di Parigi Moutong (Parimou) Sulawesi tengah (Sulteng) sah menjadi terdakwa.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menjelaskan, bawahannya itu sah ditahan di Mapolda Sulteng saat penentuan terdakwa berkaitan kasus persetubuhan.
" Benar malam ini pelaku kita tahan. Tidak di Satbrimob kembali ditahan," tutur Irjen Agus dalam penjelasannya ke reporter, Sabtu, 3 Juni 2023.
Irjen Agus menerangkan, penentuan terdakwa pada Ipda HST dilaksanakan sesudah team penyidik mendapat tambahan alat bukti keterkaitan Ipda HST dalam kasus ini.
Salah satunya tambahan alat bukti itu, kata Agus, ada info saksi yang memberikan dukungan pernyataan korban atas sangkaan keterkaitan Ipda HST.
"Untuk barang bukti sudah ada seperti yang di perlihatkan kemarin. Dan penyidik telah dapatkan alat bukti itu berbentuk saksi yang menyaksikan, pada akhirnya ia sah menjadi terdakwa," ungkapkan Irjen Agus.
Agus memperjelas jika faksinya tidak bermain-main dan tidak pandang bulu dalam tangani kasus itu. Ia memperjelas jika penentuan terdakwa pada anggota Polri itu sebagai loyalitas dari Polda Sulteng.
"Penentuan ini bisa di jadikan sebagai bukti jika Polda Sulteng tidak pandang bulu dengan kasus ini. Dan pasti pengatasan kasus ini tidak ada diskriminasi, profesional-proporsional. Seperti yang saya berikan tempo hari," tutur Irjen Agus.
Agus menambah jika faksinya akan mengolah hukum semua aktor yang terturut dalam kasus persetubuhan pada gadis berumur 15 tahun itu.
"Pokoknya kita tentu proses semua. Keseluruhan tersangka aktor ada 11 dan semuanya sudah kita tentukan sebagai terdakwa," jelasnya.
Ipda HST telah ditahan di Mapolda Sulteng sesudah penentuan terdakwa dilaksanakan. Ipda HST menjadi terdakwa kesebelas di kasus ini. Sesudah sepuluh terdakwa awalnya sebagai masyarakat sipil.
